Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Daftar Gaji Terbaru untuk TNI (Remunerasi)

Unik Sembarangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Remunerasi dan Reformasi birokrasi di enam instansi pemerintah. Dari keenam instansi ini salah satunya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

TNI akan mendapatkan remunerasi atau tunjangan atas perbaikan yang berbuntut pada kenaikan gaji total yang mereka terima. Kenaikan gaji akan diperhitungkan sejak Juli 2010 dan pembayarannya akan dirapel sekaligus.

Sejauh ini belum ada informasi lebih mendetail soal berapa gaji TNI, hingga di tingkat jendral sebagai konsekuensi dari adanya remunerasi tersebut.

Sekedar pembanding, di Kementrian Keuangan yang paling awal menjalankan reformasi birokrasi, penghasilan yang diterima pejabat eselon satu naik berkali lipat setelah remunerasi menjadi sekitar Rp 40 jutaan.

Dokumen yang diperoleh VIVANews adalah daftar gaji pokok anggota TNI yang masih berlaku sebelum mendapatkan remunerasi ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010, tertanggal 5 Februari 2010, gaji pokok anggota TNI terbagi menjadi 21 jenjang dengan rentang 1,145 juta - 3,592 juta.

Gaji terendah anggota TNI adalah Prajurit Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji tertinggi merupakan Lenan Jendral dengan masa kerja 32 tahun.

Bila berdasarkan golongan, Tamtama tertinggi adalah Kopral Kepala dengan masa kerja 32 tahun, yaitu 1,915 juta. Golongan Bintara, terendah adalah Sersan Dua dengan gaji 1,450 juta dengan masa kerja 0 tahun, dan tertinggi Pembantu Letnan Satu masa kerja 32 tahun, sebesar Rp 2,553 juta.

Gaji Perwira Pertama dimulai dari Rp 1,860 juta pada Letnan Dua masa kerja 0 tahun. Sedangkan tertinggi Kapten dengan masa kerja 32 tahun, Rp 2,986 juta.

Perwira Menengah terendah pada Mayor dengan masa kerja 0 tahun, Rp 2,040 juta, dan tertinggi Rp 3,378 juta pada Kolonel dengan masa kerja 32 tahun.

Gaji Perwira Tinggi dalam rentang Rp 2,237 juta - 3, 593 juta. Gaji terendah di golongan ini adalah Brigadir Jendral masa kerja 0 tahun dan tertinggi Letnan Jendrral dengan masa kerja 32 tahun. Sementara itu gaji Jendral tidak ditampilkan dalam data ini.

Seperti ditulis VIVANews 14 Desember 2010, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan proposal Remunerasi bagi enam lembaga sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 14 Desember 2010.

Total Anggaran yang disampaikan sebesar Rp 5,3 Trilyun untuk remunerasi dan reformasi birokrasi, "Anggaran untuk TNI Rp 3,3 Trilyun dan Polisi 1\Rp 1,9 Tirlyun", kata priyo.

Remunerasi tersebut, kata dia, diberikan sebagai penghargaan atas prajurit TNI da polisi di lapangan. "Mereka akan menerima rapelan untuk 6 bulan terhitung sejak 1 Juli 2010".

sumber : VIVNews

Posting Komentar untuk "Inilah Daftar Gaji Terbaru untuk TNI (Remunerasi)"